Perceraian di Bone Bolango
Wanita Gugat Cerai di Bone Bolango Gorontalo Lebih Banyak Dibanding Suami Cerai Talak
Pengadilan Agama Suwawa menangani 580 perkara cerai di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sepanjang 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
Ringkasan Berita:
- Kasus cerai gugat sebanyak 455 perkara sepanjang 2025 di Bone Bolango
- Cerai talak yang diajukan suami 125 kasus
- 137 perkara dispensasi kawin anak di bawah umur
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengadilan Agama Suwawa menangani 580 perkara cerai di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sepanjang 2025.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Suwawa, cerai gugat dilakukan Istri jauh lebih tinggi dibanding cerai talak dari suami. Kasus cerai gugat sebanyak 455 perkara sedangkan cerai talak yang diajukan suami 125 kasus.
Cerai gugat diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
“Cerai talak yang diajukan oleh pihak suami ada sekitar 125 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 455 perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito kepada tribungorontalo.com di ruang kerjanya pada Senin (5/1/2026).
Menurutnya, tingginya angka cerai gugat tidak hanya terjadi di Suwawa, tetapi juga menjadi tren di pengadilan agama secara nasional.
“Di pengadilan agama seluruh Indonesia, memang yang lebih banyak mengajukan perceraian itu pihak istri,” ujarnya.
Noni menyebutkan penyebab perceraian ada berbagai faktor yang kerap muncul dalam persidangan.
Mulai dari persoalan orang ketiga hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Faktornya beragam. Ada orang ketiga, kemudian KDRT juga masih sering ditemukan,” katanya.
Jumlah perkara di Pengadilan Agama Suwawa menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2025 menjadi tahun dengan jumlah perkara terbanyak sepanjang beberapa tahun terakhir.
“Total perkara di tahun 2025 itu 1.009 perkara. Ini pertama kalinya menembus angka seribu. Tahun-tahun sebelumnya biasanya di kisaran 700 sampai 900-an,” jelas Noni.
137 Dispensasi Nikah di Bone Bolango
Perkara dispensasi kawin juga menempati urutan kedua terbanyak. Sepanjang 2025, tercatat ada 137 perkara dispensasi kawin yang ditangani.
Dispensasi kawin terjadi apabila salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Noni menjelaskan, meningkatnya permohonan dispensasi kawin berkaitan dengan revisi Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah.
“Setelah revisi undang-undang, usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Akibatnya, permohonan dispensasi kawin ikut meningkat,” jelasnya.
| Lowongan Kerja BPJS Kesehatan: Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2026, Lulusan D3 dan S1 |
|
|---|
| THR ASN 2026 Siap Cair Awal Ramadan, Anggaran Rp 55 Triliun Disiapkan Pemerintah, Simak Jadwalnya! |
|
|---|
| FOTO Kebakaran Rumah di Siendeng Kota Gorontalo, 1 Korban Meninggal dalam Kamar |
|
|---|
| Cek Desil Sekarang! Pastikan Kamu Masuk Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PBI-JK |
|
|---|
| 5 Fakta Penting Kebakaran Rumah di Siendeng Kota Gorontalo yang Tewaskan Yeti Mahmud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Agama-Suwawa-Noni-Tabito-999999.jpg)