Gorontalo Hari Ini
Puluhan Perkara Masuk Pengadilan Suwawa Gorontalo Awal 2026, Mayoritas Perceraian
Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Agama-Suwawa-di-Kabupaten-Bone-Bolango.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sejak 2 Januari 2026, tercatat hampir 40 perkara masuk ke Pengadilan Agama Suwawa
- Jenis perkara yang paling banyak tetap perceraian, dengan tren cerai gugat (diajukan istri) jauh lebih tinggi
- Selain perceraian, perkara dispensasi kawin menempati urutan kedua terbanyak dengan 137 kasus di 2025
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengadilan Agama Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, langsung menerima puluhan perkara hanya dalam tiga hari pertama pelayanan di awal tahun 2026.
Sejak dibuka pada 2 Januari, jumlah perkara yang masuk tercatat mendekati 40 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, mengatakan pelayanan pendaftaran perkara dibuka segera setelah libur Tahun Baru berakhir.
Dalam hitungan hari, jumlah perkara yang masuk cukup signifikan.
“Sejak tanggal 2 Januari kami sudah membuka pelayanan pendaftaran perkara. Dari hari Jumat sampai hari ini, perkara yang masuk sudah sekitar 30-an, dan kemungkinan sekarang mendekati 40,” ujar Noni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian perkara yang didaftarkan di awal 2026 merupakan pengajuan dari akhir tahun sebelumnya.
Namun karena adanya libur nasional, proses pendaftaran baru dilakukan setelah pelayanan kembali dibuka.
“Ada perkara yang sudah diajukan di tahun 2025, tapi karena libur, pendaftarannya baru masuk di awal 2026. Itu sebabnya di awal tahun langsung banyak,” jelasnya.
Untuk jenis perkara, Noni menegaskan bahwa perceraian masih mendominasi dan hampir selalu menjadi yang terbanyak setiap tahunnya di Pengadilan Agama Suwawa.
“Yang paling banyak tetap perkara perceraian. Itu sudah menjadi pola setiap tahun,” katanya.
Baca juga: Breaking News: Bocah SMP Tewas usai Terseret Arus Sungai Paguyaman Gorontalo
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Suwawa menangani ratusan perkara perceraian, dengan jumlah cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding cerai talak.
Perlu diketahui, cerai gugat diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
“Cerai talak yang diajukan oleh pihak suami ada sekitar 125 perkara. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri mencapai 455 perkara,” ungkap Noni.
Menurutnya, tingginya angka cerai gugat tidak hanya terjadi di Suwawa, tetapi juga menjadi tren di pengadilan agama secara nasional.
“Di pengadilan agama seluruh Indonesia, memang yang lebih banyak mengajukan perceraian itu pihak istri,” ujarnya.
Terkait penyebab perceraian, Noni menyebutkan ada berbagai faktor yang kerap muncul dalam persidangan.
Mulai dari persoalan orang ketiga hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Faktornya beragam. Ada orang ketiga, kemudian KDRT juga masih sering ditemukan,” katanya.
Jika dilihat secara keseluruhan, jumlah perkara di Pengadilan Agama Suwawa menunjukkan tren peningkatan.
Tahun 2025 menjadi tahun dengan jumlah perkara terbanyak sepanjang beberapa tahun terakhir.
“Total perkara di tahun 2025 itu 1.009 perkara. Ini pertama kalinya menembus angka seribu. Tahun-tahun sebelumnya biasanya di kisaran 700 sampai 900-an,” jelas Noni.
Selain perceraian, perkara dispensasi kawin juga menempati urutan kedua terbanyak.
Sepanjang 2025, tercatat ada 137 perkara dispensasi kawin yang ditangani.
Dispensasi kawin terjadi apabila salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Noni menjelaskan, meningkatnya permohonan dispensasi kawin berkaitan dengan revisi Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah.
“Setelah revisi undang-undang, usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Akibatnya, permohonan dispensasi kawin ikut meningkat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin berasal dari pihak perempuan, dengan alasan yang paling sering karena sudah hamil.
“Kalau dipresentasikan, sekitar 80 persen permohonan dispensasi kawin itu karena sudah hamil,” ungkap Noni.
Meski demikian, tidak semua permohonan dikabulkan. Pengadilan Agama Suwawa juga menolak sebagian perkara dispensasi kawin setelah melalui pertimbangan hakim.
“Yang ditolak itu sekitar 25 persen. Penilaiannya tergantung hakim, apakah alasan yang diajukan benar-benar mendesak atau belum,” katanya.
Menjawab kesiapan pelayanan di awal tahun, Noni menegaskan seluruh jajaran Pengadilan Agama Suwawa tetap bekerja maksimal tanpa mengenal waktu.
“Libur pun kami tetap bekerja. Tidak ada istilah setelah libur jadi lesu. Kami berkomitmen memberikan pelayanan kapan pun,” tegasnya.
Untuk menekan angka perceraian dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak, Pengadilan Agama Suwawa juga aktif melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama lintas instansi.
“Kami sering melakukan sosialisasi jika diundang pemerintah daerah. Kami juga bekerja sama dengan pemda dan Polres Bone Bolango terkait perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Noni.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.