Pemkab Bone Bolango
Bupati Bone Bolango Dukung Pidana Kerja Sosial di Gorontalo, Dinilai Lebih Manusiawi dan Edukatif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyambut baik penerapan pidana kerja sosial
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Bupati Ismet Mile menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan hukum yang lebih manusiawi dan mendidik bagi pelaku tindak pidana ringan
- Kejari Bone Bolango menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk dan pelaksanaan pidana kerja sosial agar tepat sasaran
- Pemkab dan kejaksaan akan menggelar sosialisasi untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pendekatan hukum baru ini
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Skema hukuman ini dinilai lebih manusiawi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para wali kota dan bupati se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025), sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam sistem hukum nasional.
Ismet Mile menilai pidana kerja sosial merupakan terobosan baru dalam dunia peradilan pidana, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, hukuman ini memberikan ruang pembelajaran bagi pelaku untuk kembali menjalani kehidupan sosial yang lebih baik.
“Ini hal yang baru dan luar biasa. Kehidupan di dalam penjara tentu berbeda dengan kehidupan di luar. Pidana kerja sosial menjadi kesempatan pembelajaran yang sangat berharga bagi pelaku untuk kembali menjaga dan menghargai kehidupannya di tengah masyarakat,” ujar Ismet.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pidana kerja sosial bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membentuk kesadaran dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana mereka bisa kembali ke masyarakat dengan nilai yang lebih baik,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Bone Bolango bersama pihak terkait akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah.
“Pidana kerja sosial ini adalah hal baru dalam sistem pidana nasional dan telah ditetapkan sebagai pidana pokok. Karena itu, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menentukan bentuk dan pelaksanaannya,” kata Feddy.
Baca juga: Alasan Utama Bupati Boalemo Rum Pagau Dukung Pidana Kerja Sosial
Ia menambahkan, pidana kerja sosial akan diterapkan pada perkara tertentu dengan kriteria khusus, seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan termasuk kejahatan serius.
“Ini bukan untuk kejahatan berat. Fokusnya pada perkara yang relatif ringan, sehingga pendekatan pemidanaan bisa lebih mendidik,” jelasnya.
Feddy menekankan bahwa pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Bone-Bolango-Ismet-Mile-saat-penandatanganan-nota-kesepahaman.jpg)