Pemkab Boalemo
BKPSDM Boalemo Gorontalo Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Berubah hingga 2027
Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait PPPK
Penulis: Rahmat Hambali | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ribuan-PPPK-paruh-waktu-diambil-sumpah-jabatan.jpg)
Ringkasan Berita:
- BKPSDM memastikan gaji PPPK Paruh Waktu saat ini belum berubah dan tetap mengikuti besaran gaji honorer (bukan Rp500 ribu), setidaknya hingga tahun depan, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
- Pemerintah daerah menghadapi pilihan sulit antara mengurangi besaran gaji atau memangkas jumlah pegawai jika pendapatan daerah tidak mencukupi, guna menghindari lonjakan angka pengangguran
- BKPSDM terus mengevaluasi disiplin serta keaktifan pegawai yang sedang kontrak, sambil menunggu regulasi pusat
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo.
Kepala BKPSDM, Rahmat Biya, menjelaskan bahwa rencana penyeragaman gaji PPPK sebesar Rp500 ribu per bulan hanyalah contoh dari Kabupaten Gorontalo yang diterapkan apabila daerah tidak mampu lagi membayar gaji PPPK Paruh Waktu secara penuh.
"Jika daerah tidak mampu lagi membayar, maka pilihannya hanya ada dua, yaitu pengurangan gaji atau pengurangan jumlah PPPK paruh waktu," ujar Rahmat Biya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (14/05/2026).
Menurut Rahmat, jika dilakukan pengurangan jumlah pegawai, maka angka pengangguran di Kabupaten Boalemo akan bertambah. Di sisi lain, pemerintah harus mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fiskal, terutama jika pendapatan daerah tidak mencukupi. Hal ini menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan nasib PPPK Paruh Waktu di Boalemo.
Namun, ia memastikan hingga tahun depan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih tetap sama. Belum ada kebijakan untuk menyeragamkan gaji menjadi Rp500 ribu per bulan.
"Ada dua arahan dari pusat, yaitu memberikan gaji sesuai UMP/UMR untuk PPPK paruh waktu atau memberikan gaji dengan besaran yang diterima seperti gaji honorer. Jadi, Pemerintah Daerah mengambil poin kedua," jelas Kepala BKPSDM.
Ia menambahkan bahwa terkait detail anggaran gaji, Badan Keuangan lebih memahami kapasitas finansial Kabupaten Boalemo saat ini. Menurutnya, Badan Keuangan adalah pihak yang paling kompeten menjelaskan struktur anggaran tersebut.
Rahmat juga memaparkan bahwa saat ini masa kontrak pegawai masih berjalan. BKPSDM akan terus mengevaluasi keaktifan para pegawai di lapangan.
"Kinerja dan disiplin yang akan dievaluasi BKPSDM, dan kami akan sampaikan ke pimpinan sekaligus meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya," tuturnya.
Terkait data terkini, ia menyampaikan adanya perubahan jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo.
"Awalnya jumlahnya 1.530 orang PPPK paruh waktu, dan saat ini sudah berkurang kurang lebih 20 orang. Baik karena pensiun, lulus di Sekolah Rakyat, maupun yang mengundurkan diri," jelasnya.
Rahmat menegaskan bahwa hingga saat ini BKPSDM masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanisme peralihan status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu menjadi CPNS. Jika regulasi tersebut sudah terbit, pemerintah daerah akan segera melaksanakannya.
"Pesan saya kepada PPPK Penuh dan Paruh Waktu untuk terus mempersiapkan diri dan meningkatkan kompetensi, agar apabila nanti ada pembukaan CPNS, mereka sudah siap," tutup Rahmat. (***)