Berita Nasional

Resmi! BP Haji Berubah Jadi Kementerian, DPR Ketuk Palu UU Baru

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU BARU -- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Purwadi Arianto mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR-RI, di komplek parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR-RI Marwan Dasopang untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dan menjadi dasar hukum transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Baca juga: Adhan Dambea Tegaskan Seribuan Honorer Kota Gorontalo Tetap Digaji Lewat APBD

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada seluruh peserta sidang.

Dalam laporannya, ia menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah secara nasional.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan revisi tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

Seluruh peserta sidang menyatakan setuju, yang kemudian diresmikan dengan ketukan palu.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Rabu 27 Agustus 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Menkum menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait revisi UU tersebut.

Komisi VIII dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati bahwa perubahan nomenklatur dari badan menjadi kementerian merupakan langkah strategis.

Marwan Dasopang menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah dalam revisi ini.

“Yang paling penting adalah perubahan istilah dari badan menjadi kementerian. Dan soal petugas haji daerah, bukan dihapus, hanya dibatasi agar tidak mengurangi kuota jemaah secara berlebihan,” jelas Marwan.

Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap revisi ini.

Secara keseluruhan mendukung penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.(*)