Bantuan Sosial

Kemensos Salurkan BPNT Rp600 Ribu untuk Warga Terdaftar di DTKS, Simak Jadwal dan Cara Cek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BANSOS -- Bantuan reguler ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nilai yang diterima sebesar Rp600 ribu untuk periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2025, atau setara Rp200 ribu per bulan.

- Nama penerima 

- Usia 

- Jenis bantuan (PKH atau BPNT) 

- Status (YA/TIDAK) 

- Periode pencairan (misalnya: Juli–September 2025)

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025 untuk periode triwulan ketiga (Juli-September).

Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi dengan SR 2.4 Menguncang Wilayah NTT, Indonesia BMKG: Kedalaman 48Km

Akan tetapi, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantunh kesiapan teknis dan penyalur di wilayah masing-masing. Jika status Anda sudah “YA” tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk menunggu dan memantau proses pencairan melalui pendamping bansos atau kelurahan.

Tips bagi penerima BPNT

  • Pastikan data NIK dan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS
  • Rutin cek situs atau aplikasi Kemensos untuk pembaruan status
  • Jika belum muncul informasi tahap terbaru, ulangi pengecekan secara berkala
  • Hubungi petugas RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial jika ada kendala


Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com