"Dari 20 pasang yang dinikahkan hari ini, semuanya adalah pasangan yang telah melakukan perkawinan sebelumnya secara agama namun belum tercatat secara negara karena saat itu mereka masih di bawah umur," ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa KUA Tilango tidak menerima pendaftaran dari pasangan yang telah menikah siri namun masih memiliki pasangan sah yang terikat dalam pernikahan yang tercatat secara negara.
"Kami tidak menerima pasangan yang sudah menikah siri namun tidak mencatatkan secara negara oleh karena masih memiliki pasangan sah lainnya yang memiliki buku nikah, karena akan berpotensi masalah di kemudian hari," tegasnya.
(TribunGorontalo.com/*)