TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses tes DNA yang dijalani oleh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terkait status anak perempuan berinisial CA hingga kini masih berlangsung.
Meski hasilnya belum diumumkan, mantan Gubernur Jawa Barat itu menyatakan kesiapannya untuk menerima apapun hasil tes, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan.
Tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025), di mana Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya telah memberikan sampel darah serta air liur (buccal swab).
Sampel tersebut kini tengah dianalisis di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri.
Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) adalah prosedur ilmiah untuk menganalisis materi genetik seseorang.
DNA menyimpan informasi biologis yang menentukan karakteristik fisik, risiko penyakit, dan hubungan kekerabatan.
Baca juga: Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu Lepas Pawai Karnaval Kendaraan Hias
Baca juga: Ramai Isu Tanah Nganggur Dua Tahun Disita Negara, Ini Penjelasan BPN
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengatakan hasil tes tersebut dimungkinkan akan keluar dalam waktu dekat.
"(Hasilnya) belum, mungkin minggu ini keluar," kata Muslim saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
Dia belum mengetahui secara pasti terkait mekanisme penyerahan hasil tes DNA yang dilakukan kliennya tersebut.
Menurutnya, kemungkinan pihak pengacara kedua kubu akan diundang kembali oleh pihak Bareskrim Polri untuk mengambil hasil tes DNA itu.
"Belum tahu mekanismenya, tapi bisa saja seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana serta anaknya, CA telah menjalani pengambilan sampel untuk tes DNA soal polemik anak.
Pengambilan sampel tes DNA itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Saat ini sampel darah dan air liur di bagian pipi (buccal) ketiga orang tersebut sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.
"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri," kata Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Hastry mengatakan nantinya hasil dari tes DNA tersebut paling lama selesai 10 hari ke depan.
"(Hasilnya) kurang lebih 5-10 hari," tuturnya.
Di sisi lain, Ridwan kamil berharap agar tes DNA yang dilakukan bisa menjadi jawaban atas polemik anak yang disebut-sebut Lisa sebagai darah dagingnya.
Baca juga: Petugas Dishub dan Sopir di Gorontalo Utara Bersitegang soal Pelayanan Uji KIR
Baca juga: Gaji DPR Tak Naik, Sekjen Sebut Hanya Dapat Tunjangan Pengganti Rudis Rp 50 Jt Per Bulan
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya," kata Kang Emil kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan kehadirannya ini juga sebagai kewajiban atas perintah hukum yang ada. Tes DNA juga diklaim sudah diminta dirinya sejak lama.
"Jadi kita berinisiatif biar ngga berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu," tuturnya.
Terima Apapun Hasilnya
Adapun tes DNA ini dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengatakan kliennya tak ada persiapan khusus jelang tes untuk mengungkap siapa ayah biologis dari anak Lisa tersebut.
"Ini sesuatu yang normal apalagi beliau (Ridwan Kamil) ingin kasus ini tidak berlarut-larut dan diharapkan dengan adanya tes dna ini mengakhiri semua polemik yang ada," kata Muslim saat digunakan, Kamis.
Dia mengatakan kliennya itu akan menerima apapun hasil dari tes DNA tersebut dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Apapun hasilnya dengan tidak berandai andai pada prinsipnya pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan itulah bentuk pak RK menghormati proses hukum," tuturnya.
Awal Kasus
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana--seorang selebgram dan mantan model majalah dewasa--mengklaim bahwa anak perempuannya berinisial CA adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Klaim tersebut memicu polemik besar yang kini memasuki ranah hukum dan menjadi perhatian nasional.
Lisa Mariana kemudian menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menuntut pengakuan status anak dan menuntut ganti rugi Rp 6,6 miliar (materiil) dan Rp 10 miliar (immateriil).
Sementara Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana senilai Rp 105 miliar, atas dugaan fitnah dan kerugian reputasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com