Anggota DRI RI Jadi Tersangka Korupsi

Dana CSR untuk Showroom & Restoran, Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Resmi Jadi Tersangka KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Sementara itu, Satori (ST), anggota DPR Fraksi Nasdem, menjalankan peran serupa dengan strategi yang sedikit berbeda:

  1. Melibatkan Orang Kepercayaan: Menugaskan orang kepercayaannya untuk mengurus pengajuan proposal.
  2. Menggunakan 8 Yayasan: Mengelola 8 yayasan di bawah "Rumah Aspirasi ST" untuk menampung aliran dana.
  3. Menerima Total Rp12,52 Miliar: Dengan rincian dari BI (Rp6,30 miliar), OJK (Rp5,14 miliar), dan mitra lain (Rp1,04 miliar).
  4. Mencuci Uang dan Merekayasa Transaksi: Menggunakan uang untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, dan membeli kendaraan. 

Tersangka Satori juga diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran.

KPK menegaskan bahwa kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal-proposal tersebut fiktif dan tidak pernah dilaksanakan.

Kasus ini berpotensi melebar setelah Satori mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. KPK menyatakan akan terus mendalami informasi ini.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com