Anggota DRI RI Jadi Tersangka Korupsi

Dana CSR untuk Showroom & Restoran, Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Resmi Jadi Tersangka KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga menggunakan kewenangan sebagai anggota Komisi XI untuk mengatur aliran dana bantuan sosial dari sejumlah lembaga keuangan negara. 

Dana tersebut tidak hanya diselewengkan, tetapi juga dialihkan ke berbagai aset pribadi seperti showroom kendaraan dan restoran.

Penetapan ini menambah daftar panjang anggota dewan yang terseret kasus korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik semacam ini merusak integritas DPR sebagai wakil rakyat, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Dilansir dari Tribunnews.com, Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di parlemen untuk mengatur dan menerima aliran dana dari program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang totalnya mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Menurut konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, peran Heri dan Satori dimulai saat mereka masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi XI. 

Panja ini bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Dalam rapat-rapat tertutup Panja, disepakati bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI. 

Kuotanya adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. 

Penyaluran dana ini dilakukan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.

"Di sinilah peran sentral para tersangka. Mereka berada di dalam Panja yang menentukan persetujuan anggaran, sekaligus menjadi penerima manfaat dari 'kesepakatan' alokasi dana sosial tersebut," jelas Asep.

Peran Spesifik Heri Gunawan dan Satori

Setelah kesepakatan di tingkat pimpinan, Heri Gunawan dan Satori bergerak cepat untuk merealisasikan penerimaan dana tersebut.

Heri Gunawan (HG), anggota DPR Fraksi Gerindra, menurut KPK, memiliki peran sebagai berikut:

  1. Mengorganisir Proposal: Menugaskan Tenaga Ahlinya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan dana ke BI dan OJK.
  2. Menggunakan 4 Yayasan: Mengelola 4 yayasan di bawah naungan "Rumah Aspirasi HG" sebagai kendaraan untuk menerima dana.
  3. Menerima Total Rp15,86 Miliar: Dana tersebut berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja Komisi XI lainnya (Rp1,94 miliar).
  4. Mencuci Uang: Memindahkan uang dari rekening yayasan ke rekening pribadi, lalu memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru untuk menyamarkan jejak melalui setoran tunai. Dana hasil korupsi digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Halaman
12