Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan di luar gaji pokok.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan atau menduung kebutuhan kerja karyawan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:
- Ketua DPR: Rp 5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan.
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp 420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
- Ketua DPR: Rp 504.000 - Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
- Ketua DPR: Rp 201.600 - Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Ketua DPR: Rp 18.900.000 - Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Ketua DPR: Rp 6.690.000 - Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Ketua DPR: Rp 16.468.000 - Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah.
Bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan Jika seluruh komponen digabung, pendapatan anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak memperoleh Rp 54.310.173 per bulan.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). UMR DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya Rp 2.169.349. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com