TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dikabarkan naik.
Kenaikan ini sampai membuat warganet tercengang.
Pasalnya, kenaikan itu hingga Rp3 juta dalam sehari.
Hal ini pun menjadi sorotan warganet di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu tersebut.
Baca juga: SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal
Perempuan pertama yang menempati jabatan ini sejak 1 Oktober 2019 ini mengatakan gaji anggota dewan tidaklah naik.
Wanita bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini merupakan politisi asal Partai PDI-P.
Sebelum dipilih menjadi Ketua DPR RI, Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.
Namun, jauh sebelum jadi Menko PMK, dia sudah lebih dulu berkecimpung di DPR RI sejak tahun 2009.
Menurutnya, yang ada hanya kompensasi uang rumah menggantikan fasilitas rumah jabatan.
Baca juga: Bawa Android Go dan Baterai 5.200 mAH, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harga HP POCO C71 Agustus 2025
“Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
“Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja,” lanjutnya.
Rincian gaji DPR Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Secara umum, gaji adalah imbalan berupa uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan, instansi atau organisasi) kepada pekerja/karyawan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Baca juga: Penerima Bansos Kini Berganti Tiap 3 Bulan Berdasarkan DTSEN, Begini Cara Cek Status Lewat HP