TRIBUNGORONTALO.COM -- PPPK Paruh Waktu 2025 bakal dibuka tinggal menghitung hari.
Tepat di tanggal 22 Agustus 2025, seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem PPPK Paruh Waktu bakal dibuka.
Namun, sebelum dibuka, Anda patut harus mengetahui skema dan alur seleksi PPPK Paruh Waktu.
Dilansir dari TribunPriangan.com, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.
Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
Namun, akan sedikit berbeda dari rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, di mana skema rekrutmen PPPK paruh waktu akan bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Lantas, bagaimana sistem atau skema rekrutmen PPPK paruh waktu terbaru? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com