Rekrutmen PPPK 2025

Tak Banyak yang Tahu, Skema PPPK Paruh Waktu Diam-diam Punya Keuntungan Mirip ASN Full Time!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKRUTMEN PPPK -- Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, dan hanya ditujukan untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tahun anggaran 2024 dan PPPK 2024, namun belum berhasil mengisi formasi.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Dengan perhitungan :

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam

Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 14 Merek Kewanitaan Gara-gara Sebarkan Informasi yang Sesatkan Konsumen

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga

- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

Halaman
123