Kriteria Pelamar yang Diterima
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.
Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 14 Merek Kewanitaan Gara-gara Sebarkan Informasi yang Sesatkan Konsumen
Itu artinya, kabar baik juga untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025
Masih dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini yang dilandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memutuskan bahwa akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci.
Dimana tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang juga berdasarkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, akan tersususun secara strategis berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius 13 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Adapun setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dikabarkan sebelumnya, penandaan babak baru dalam sejarah rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia baru saja terjadi.
Pasalnya, kabar mengenai Keputusan pemerintah untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 sudah bulat.