TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada 14 merek kosmetik yang baru saja dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
14 merek tersebut awalnya diberi izin layak edar oleh BPOM, namun karena informasinya tak sesuai dengan kandungan kosmetik tersebut, izin itu pun langsung dicabut.
Hal itu demi menjaga konsumen yang menggunakan produk tersebut.
Memang menggiurkan informasi yang diberikan ke-14 produk tersebut.
Namun nyatanya tak sesuai.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim ‘mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim’.
Total keseluruhan ada 14 produk, namun ada yang izin edarnya sudah tak berlaku.
Produk kosmetik tersebut dianggap merugikan konsumen.
Lantaran informasi yang disampaikan menyesatkan konsumen atau pemakai produk.
Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, di mana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
Produk tak boleh menjanjikan sesuatu kepada konsumen yang belum terbukti kebenarannya.