- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:
1. Data Tenaga Non-ASN
Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:
- Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
- Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)
Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
Baca juga: Resmi Dibuka! PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai 22 Agustus, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:
- Nama Non-ASN
- Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)
Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
KEMENPANRB pun juga menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:
- Jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Unit penempatan
- Jumlah kebutuhan
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Baca juga: KPK Siap Periksa Kasus Nikita, Benarkah Ada ‘Suap’ di Balik Meja Sidang?
5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
Instansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN. Kemudian, BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu. PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu (1) tahun.
Nah Tribuners, itu dia ketentuan dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com