Kabar Artis

KPK Siap Periksa Kasus Nikita, Benarkah Ada ‘Suap’ di Balik Meja Sidang?

Laporan yang memicu perhatian publik ini disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Minarti Mansombo
Warta Kota/Arie Puji
KABAR ARTIS -- Dugaan ini berangkat dari insiden di ruang sidang, ketika majelis hakim menolak memutar bukti berupa rekaman suara yang diklaim berisi percakapan tentang pengaturan sidang melalui jalur uang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka tengah menelaah laporan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum selebritas Nikita Mirzani terkait dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.

Laporan yang memicu perhatian publik ini disebut-sebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam laporan bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, kuasa hukum Nikita, M Fasih Huddoink Holili, menuding adanya praktik korupsi dan/atau suap yang melibatkan oknum jaksa dan hakim.

Dugaan ini berangkat dari insiden di ruang sidang, ketika majelis hakim menolak memutar bukti berupa rekaman suara yang diklaim berisi percakapan tentang pengaturan sidang melalui jalur uang.

Kemungkinan pemanggilan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari prosedur verifikasi awal yang bisa dilakukan jika diperlukan.

“Bisa dimungkinkan, bisa dimungkinkan hal itu,” kata Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK.

“Masih di tahap pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 12 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Budi menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan diverifikasi untuk menentukan apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat memberikan konfirmasi terbuka mengenai isi laporan, identitas pelapor, maupun proses telaahnya.

“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Namun, kami tidak bisa memberikan konfirmasi diterima atau tidak, kemudian proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa,” jelasnya.

“Sebagai bentuk transparansi, update-nya akan disampaikan kepada pihak pelapor saja,” tambah Budi.

Rekaman Suara dan Penolakan Hakim: Awal Mula Laporan

Laporan dari pihak Nikita Mirzani terungkap melalui unggahan Instagram pada Sabtu (9/8/2025).

Dalam unggahan itu, terlihat surat tanda terima dari KPK bernomor 011/VII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Pengaduan diajukan oleh kuasa hukumnya, M Fasih Huddoink Holili, dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau suap terhadap aparat penegak hukum.

Laporan ini diduga berkaitan dengan insiden dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved