Rekrutmen PPPK 2025

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Honorer Wajib Tahu!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK -- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB resmi merilis tahapan lengkap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB resmi merilis tahapan lengkap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Program ini menjadi angin segar bagi peserta seleksi CASN tahun 2024, baik dari jalur CPNS maupun PPPK, yang belum berhasil mendapatkan formasi.

Kini, mereka berpeluang untuk diangkat sebagai ASN paruh waktu, dengan skema kerja yang fleksibel dan berbasis kontrak.

Berikut Ini disajikan info tentang Proses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Semua Honorer Harus Tahu.

Tribuners, masih ada kesempatan untuk para tenaga honorer di Indonesia yang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin belum dinyatakan masuk, kini punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Yang mana, instansi dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu bagi para honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 12 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya:

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:

1. Data Tenaga Non-ASN

Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:

  • Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)
  • Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)

Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

Baca juga: Resmi Dibuka! PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai 22 Agustus, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:

  • Nama Non-ASN
  • Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)

Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
 
3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

KEMENPANRB pun juga menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

  • Jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan
  • Jumlah kebutuhan

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.

Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

Baca juga: KPK Siap Periksa Kasus Nikita, Benarkah Ada ‘Suap’ di Balik Meja Sidang?

5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu

Instansi pemerintah mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu ke BKN. Kemudian, BKN menetapkan PERTEK NIPPPK Paruh Waktu. PPK menetapkan SK dan mengangkat PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja selama satu (1) tahun.

Nah Tribuners, itu dia ketentuan dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025. Semoga membantu. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com