Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Baca juga: Guru PAUD Non-ASN Segera Terima Bantuan Subsidi Upah Rp2,1 Juta, Cek Cara Aktivasi Rekeningnya!
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Kabar baiknya, penentuan langkah pemblokiran e-wallet ini masih belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kenapa E-Wallet? sebab E-Wallet tren kejahatan keuangan sekarang banyak berpindah dari rekening bank ke platform dompet digital.
Namun saat ini, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.
"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," ujarnya.
Baca juga: E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya
Lantas apa saja daftar E-Wallet yang besar kemungkinan masuk dalam daftar pemblokiran dana dari PPATK?
Kriteria Target PPATK untuk Pemblokiran Dana E-Wallet
PPATK tidak menyebutkan nama merek e-wallet tertentu yang pasti akan diblokir, tapi dari penjelasan resminya, yang berpeluang diblokir adalah e-wallet apa pun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.
- Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
- Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi
- Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).
Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:
Baca juga: IKN Bakal Jadi Kota Tanpa Uang Tunai, BNI dan BPJS Dukung Sistem Transaksi Modern dan Aman
- OVO
- DANA
- GoPay
- ShopeePay
- LinkAja
- SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)
Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.
122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK
Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.
"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.