Minggu, 15 Maret 2026

Bansos 2025

Penyaluran Bansos Agustus 2025: Keluarga Rentan Stunting Dapat Paket Ayam, Telur, dan Beras 20 Kg

Agustus 2025 ini ketambahan bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah. Bantuan ini menyasar keluarga yang rentan stunting.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Penyaluran Bansos Agustus 2025: Keluarga Rentan Stunting Dapat Paket Ayam, Telur, dan Beras 20 Kg
Tribunnews
BANSOS - Daftar Bansos yang Akan Cair Agustus 2025, salah satunya yakni Bansos Keluarga Rentan Stunting (KRS) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Agustus 2025 ini ketambahan Bantuan Sosial (Bansos).

Selain PKH dan BPNT, kini pemerintah menambah bantuan khususnya untuk keluarga yang rentan stunting.

Bantuan yang didapat berupa paket daging ayam, telur dan beras 20 kg.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Bansos ini bernama Keluarga Rentan Stunting (KRS).

Bantuan ini pun berbeda dari program reguler karena, pasalnya bantuan akan diberikan dalam bentuk rapelan untuk enam bulan sekaligus, sehingga jumlah yang diterima jauh lebih besar dibandingkan penyaluran reguler bulanan.

Dalam penyalurannya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan satu ekor ayam karkas per bulan dan 10 butir telur.

Namun, karena penyalurannya dirapel untuk enam bulan, maka setiap KPM menerima total 60 butir telur dan enam ekor ayam.

Baca juga: Masih Ada Waktu! BSU Agustus 2025 Bisa Diambil Hingga 12 Agustus di Kantor Pos, Ini Kata Pemerintah

Penyaluran ini juga periodenya berbarengan dengan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram, sehingga KPM akan menerima paket bansos yang sangat substansial dalam satu waktu.

Berbeda dengan Bansos lain, bansos tambahan akan menggunakan surat undangan bagi yang berhak sebagai pengenal saat pengambilannya.

Surat undangan pengambilan bantuan pun sudah mulai dibagikan kepada penerima yang datanya telah masuk dan diverifikasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).

Dalam skema ini, setiap peserta yang masuk dalam daftar penerima manfaat akan secara otomatis mendapatkan perlindungan kesehatan gratis dengan nilai iuran sebesar Rp42.000 per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat tidak menerima uang tunai, namun langsung mendapatkan akses layanan kesehatan aktif tanpa harus membayar iuran rutin setiap bulan.

Baca juga: PKH Tahap 3 Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Secara Online

Hal ini menjadi jaring pengaman penting bagi keluarga miskin dan rentan agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Sementara itu, terkait penyaluran bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini pemerintah tengah memasuki tahap ketiga pencairan yang mencakup periode Juli hingga September 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved