5. Ilusi Kenaikan (Money Illusion)
Karyawan merasa senang karena gaji angka nominal naik, namun tidak menyadari bahwa nilai riil dari uang itu menurun karena inflasi dan pengeluaran meningkat.
6. Kenaikan Gaji Rutin yang Tidak Relevan
Poin ini bisa menjadi hal penting karena, kebanyakan dari para pekerja termakan dengan iming-iming perusahaan dengan opsional gaji yang tinggi, merasa akan aman di keungannya.
Namun justru yang terjadi adalah kenaikan tahunan (misalnya 5 persen) dianggap cukup, tapi sebenarnya tidak mengimbangi inflasi 7 persen –8 persen.
Dengan demikian bisa disimpulkan jika kenaikan gaji tidak melebihi inflasi atau diiringi pengurangan tunjangan, maka karyawan sebenarnya menerima "penurunan" secara nilai riil.
Nominal Gaji Guru Agustus 2025
Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi kenaikan resmi hingga saat ini, dengan nominal:
Gaji Pokok ASN per Golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Tambahan:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan.
- Tunjangan fungsional (jabatan): Guru Pertama: Rp300.000–500.000; Guru Madya bisa Rp1.000.000–1.500.000
- Tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, uang makan/lembur, sesuai kebijakan daerah dan instansi
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Gaji Pokok 2025 berdasarkan Golongan:
Golongan :
- I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000
bagi Golongan XVII Gaji per Agustus:
Contoh Golongan IX (lulusan S1):
Pokok: Rp 3.203.600
Tambahan: tunjangan fungsional, keluarga, beras
Tunjangan fungsional: Rp 327.000
Beras: Rp 72.000
Total estimasi: Rp 3.567.800 (lajang/non syarat keluarga), dan Jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200
Fasilitas PPPK lainnya:
- Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.
- Gaji dan tunjangan secara otomatis ditransfer tanpa pengajuan manual. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com https://priangan.tribunnews.com/2025/07/27/nominal-gaji-guru-bulan-agustus-setelah-terdampak-inflasi-tahunan?page=all