TRIBUNGORONTALO.COM – Perhatian khusus bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, terutama yang selama ini mencairkan dana pensiun melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS).
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2025, pencairan dana pensiun akan dialihkan sepenuhnya ke Kantor Pos Indonesia.
Kebijakan mengejutkan ini merupakan langkah strategis dari PT Taspen dalam rangka membenahi sistem pembayaran pensiun.
Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat verifikasi data penerima, mencegah keberadaan pensiunan fiktif, dan memastikan bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar jatuh ke tangan yang sah dan berhak.
Bank yang Terdampak dan yang Tetap Sama
Pensiunan yang sebelumnya menerima pembayaran pensiun melalui dua bank berikut ini wajib bersiap-siap dengan perubahan ini:
- Bank BTPN
- Bank Woori Saudara (BWS)
Sementara itu, bagi pensiunan yang masih tercatat menerima gaji pensiun melalui bank mitra resmi lainnya, tidak perlu khawatir. Pembayaran akan tetap berlangsung seperti biasa, termasuk melalui:
- Bank BJB
- Bank Mandiri Taspen
- Bank mitra resmi lainnya
PT Taspen memastikan bahwa proses perpindahan ini akan dilakukan secara otomatis. Pensiunan tidak perlu mengurusnya sendiri, dan surat pemberitahuan resmi akan dikirimkan ke alamat masing-masing pensiunan sebelum tanggal 1 Juli 2025.
Alasan di Balik Pengalihan ke Kantor Pos
Langkah besar yang diambil Taspen ini didasari oleh beberapa alasan penting:
Memastikan verifikasi identitas langsung di tempat pencairan: Dengan pencairan di Kantor Pos, verifikasi identitas dapat dilakukan secara lebih langsung dan ketat.
Menghindari data ganda dan pensiunan fiktif: Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan data dan keberadaan penerima pensiun yang tidak sah.
Mencegah penyelewengan dana pensiun: Pengalihan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran dana pensiun negara.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran, terutama bagi pensiunan yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari akses Kantor Pos.
Kekhawatiran lain muncul dari pensiunan yang masih memiliki pinjaman aktif (seperti KPR atau kredit multiguna) di bank sebelumnya.