Gaji ASN 2025

Pensiunan PNS Pemilik Rekening BTPN dan BWS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai 1 Juli 2025

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANTREAN BANK - Sejumlah ASN akan mulai menerima gaji pensiuannya di kantor pos.

Terkait hal ini, Taspen menegaskan bahwa pensiunan tidak akan dirugikan.

Namun, sangat disarankan bagi pensiunan yang memiliki pinjaman aktif untuk segera menghubungi pihak bank lama mereka guna memastikan mekanisme cicilan tetap berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Nominal Dana Pensiun Dijamin Utuh!

Meskipun terjadi perubahan saluran pembayaran, PT Taspen menjamin bahwa nominal dana pensiun yang diterima tidak akan berkurang atau dipotong sedikit pun.

Perhitungan gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga hak-hak pensiunan dijamin aman dan akan tetap utuh sesuai ketentuan negara.

Fasilitas Tambahan dari Kantor Pos untuk Pensiunan

Untuk memastikan transisi ini berjalan lancar dan nyaman bagi para pensiunan, PT Pos Indonesia akan menyediakan beberapa fasilitas tambahan, di antaranya:

Antrean prioritas khusus pensiunan: Ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu dan memberikan kenyamanan bagi para lansia.

Layanan drive-thru: Di beberapa kantor pos besar, layanan ini akan tersedia untuk mempermudah proses pencairan, meminimalkan antrean, dan mengurangi keluhan selama masa transisi.
 
Butuh Info Tambahan? Cara Menghubungi Taspen

Jika Anda adalah pensiunan yang terdampak dan belum menerima surat pemberitahuan atau membutuhkan informasi serta bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Taspen melalui beberapa saluran berikut:

  • Hubungi call center Taspen
  • Gunakan aplikasi Taspen Mobile
  • Datangi langsung kantor cabang Taspen terdekat

Perubahan ini memang berpotensi menimbulkan sedikit ketidaknyamanan di awal.

Namun, Taspen memastikan bahwa ini adalah langkah progresif menuju sistem pembayaran pensiun yang lebih transparan dan akuntabel.

Dana pensiun adalah hak para pahlawan pembangunan negeri, dan kebijakan ini bertujuan agar tidak satu rupiah pun jatuh ke tangan yang salah, demi menjamin kesejahteraan para pensiunan. (*)