TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tak terima vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa korupsi Puskesmas, Yamin Sahmin Lihawa.
Vonis 1,6 tahun itu dijatuhi kepada Yamin dalam sidang, Rabu pagi tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Gorontalo (23/7/2025).
Menurut Kejari, putusan terhadap pejabat tersebut dianggap terlalu ringan oleh Kejari Gorontalo Utara.
Kejari pun menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tersenut.
Yamin disebut terlibat korupsi kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Baca juga: ASN Gorontalo Utara Yamin Sahmin Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Puskesmas
Sidang putusan digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor PN Gorontalo, Rabu (23/7/2025).
Yamin Sahmin Lihawa yang saat itu hadir mengenakan peci hitam dan kemeja putih tampak tegang menunggu vonis yang menentukan nasibnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo selaku Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Brilliantika Sandi Ragasiwi, terlihat serius menyimak pembacaan amar putusan Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Namun, putusan ini langsung menuai reaksi dari pihak penuntut umum. Bagas Prasetyo Utomo menegaskan, vonis tersebut dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Relokasi Puskesmas yang semestinya menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi demi kepentingan pribadi,” ujar Bagas kepada TribunGorontalo.com, Rabu (23/7/2025).
Bagas menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan Yamin Lihawa bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi juga telah merampas hak dasar masyarakat Gorontalo Utara untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.
Sebelumnya, dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal yang sama seperti yang diuraikan dalam putusan majelis hakim.
Namun, pidana badan yang dijatuhkan dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan akan menempuh upaya hukum banding.
Penuntut umum berharap, melalui banding ini, vonis terdakwa dapat kembali pada tuntutan awal, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(*)