Berita Viral

Puluhan Guru PPPK Ajukan Cerai Suaminya yang Tak Berpenghasilan Usai Diangkat Jadi ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CERAI - Gambaran PNS. 20 Guru PPPK langsung menceraikan suami ketika resmi diangkat jadi PPPK, keuangan jadi masalah utamanya

Agus Setiawan, Kepala Subbagian Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar juga imut berkomentar dalam surat resminya Jumat (18/7/2025).

Agus menduga ada kaitan langsung antara status PPPK dan masalah rumah tangga yang dihadapi masing-masing PPPK ini.

Menurutnya, saat istri memiliki penghasilan tetap dari gaji PPPK, maka akan ada perubahan dominasi finansial di rumah tangga yang bisa menimbulkan tekanan baru.

Agus menduga, para istri ini lah yang akan membiayai kebutuhan suami serta rumah tangga dengan gaji PPPK.

"Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri," paparnya.

Merespons fenomena ini, Disdik Blitar tidak tinggal diam. Mereka kini giat mendorong setiap sekolah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung kesehatan mental para guru.

Selain itu, Dinas Pendidikan pun berencana untuk membuat suatu program prioritas untuk membina karakter seorang guru.

Pembinaan ini akan melibatkan manajemen sekolah dengan orang tua murid untuk menciptakan sinergitas yang kuat antara kedua belah pihak.

Rita Andriyani, Kepala Seksi Pengembangan SD Disdik Kabupaten Blitar, dalam rapat koordinasi Rabu (16/7/2025), menekankan betapa pentingnya dukungan keluarga sebagai fondasi bagi karier seorang pendidik.

"Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa," tegasnya. 

Rita juga mengajak sekolah untuk membangun jaringan dukungan solid di antara sesama guru dan wali murid.

Meski memahami bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa guru PPPK, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib hukumnya mendapatkan izin resmi dari bupati sebelum putusan perceraian dari pengadilan agama dikeluarkan.

Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, memberikan penegasan terakhir mengenai konsekuensi administratif bagi mereka yang melanggar.

"Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat," ancamnya.(*)