TRIBUNGORONTALO.COM -- Puluhan guru PPPK ramai mendatangi kantor Pengadilan Agama usai diangkat jadi ASN.
Mereka mendatangi lokasi Pengadilan Agama ini untuk mengurus keperluan berkas perceraian dengan suaminya masing-masing yang pengangguran.
Suami yang tak berpenghasilan ini ditinggalkan oleh istrinya ketika resmi diangkat jadi ASN.
Tren yang mengkhawatirkan ini terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Setidaknya ada 20 istri yang menggugat cerai suaminya setelah lulus jadi PPPK hanya dalam kurun waktu 6 bulan saja.
Tahun kemarin juga mengalami fenomena yang sama, namun dalam setahun hanya tercatat 15 kasus perceraian.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pengamat pendidikan dan keluarga.
Pasalnya, suami yang menjadi tulang punggung keluarga ini seketika akan menjadi duda dengan alasan yang tak wajar.
Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat meninjau laporan pada Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, lonjakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15," ungkapnya.
Sementara itu, Lia Kusumaningrum, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga membeberkan profil para guru yang mengajukan cerai tersebut pada Senin (21/7/2025).
Kata Lia, data menunjukkan ada sekitar 75 persen dari pemohon adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun.
Menariknya, temuan ini sangat berkorelasi dengan kondisi finansial pasangan.
"Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil," jelas Lia.
Agus Setiawan, Kepala Subbagian Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar juga imut berkomentar dalam surat resminya Jumat (18/7/2025).
Agus menduga ada kaitan langsung antara status PPPK dan masalah rumah tangga yang dihadapi masing-masing PPPK ini.
Menurutnya, saat istri memiliki penghasilan tetap dari gaji PPPK, maka akan ada perubahan dominasi finansial di rumah tangga yang bisa menimbulkan tekanan baru.
Agus menduga, para istri ini lah yang akan membiayai kebutuhan suami serta rumah tangga dengan gaji PPPK.
"Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri," paparnya.
Merespons fenomena ini, Disdik Blitar tidak tinggal diam. Mereka kini giat mendorong setiap sekolah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung kesehatan mental para guru.
Selain itu, Dinas Pendidikan pun berencana untuk membuat suatu program prioritas untuk membina karakter seorang guru.
Pembinaan ini akan melibatkan manajemen sekolah dengan orang tua murid untuk menciptakan sinergitas yang kuat antara kedua belah pihak.
Rita Andriyani, Kepala Seksi Pengembangan SD Disdik Kabupaten Blitar, dalam rapat koordinasi Rabu (16/7/2025), menekankan betapa pentingnya dukungan keluarga sebagai fondasi bagi karier seorang pendidik.
"Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa," tegasnya.
Rita juga mengajak sekolah untuk membangun jaringan dukungan solid di antara sesama guru dan wali murid.
Meski memahami bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa guru PPPK, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib hukumnya mendapatkan izin resmi dari bupati sebelum putusan perceraian dari pengadilan agama dikeluarkan.
Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, memberikan penegasan terakhir mengenai konsekuensi administratif bagi mereka yang melanggar.
"Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat," ancamnya.(*)