TRIBUNGORONTALO.COM -- Puluhan guru PPPK ramai mendatangi kantor Pengadilan Agama usai diangkat jadi ASN.
Mereka mendatangi lokasi Pengadilan Agama ini untuk mengurus keperluan berkas perceraian dengan suaminya masing-masing yang pengangguran.
Suami yang tak berpenghasilan ini ditinggalkan oleh istrinya ketika resmi diangkat jadi ASN.
Tren yang mengkhawatirkan ini terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Setidaknya ada 20 istri yang menggugat cerai suaminya setelah lulus jadi PPPK hanya dalam kurun waktu 6 bulan saja.
Tahun kemarin juga mengalami fenomena yang sama, namun dalam setahun hanya tercatat 15 kasus perceraian.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pengamat pendidikan dan keluarga.
Pasalnya, suami yang menjadi tulang punggung keluarga ini seketika akan menjadi duda dengan alasan yang tak wajar.
Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat meninjau laporan pada Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, lonjakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15," ungkapnya.
Sementara itu, Lia Kusumaningrum, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga membeberkan profil para guru yang mengajukan cerai tersebut pada Senin (21/7/2025).
Kata Lia, data menunjukkan ada sekitar 75 persen dari pemohon adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun.
Menariknya, temuan ini sangat berkorelasi dengan kondisi finansial pasangan.
"Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil," jelas Lia.