Apa yang harus dilakukan jika status BSU 2025 berubah jadi tidak memenuhi syarat?
Sunardi mengatakan, jika status BSU 2025 berubah menjadi tidak memenuhi syarat padahal sebelumnya sudah dinyatakan menerima bantuan, pekerja perlu memastikan kembali keaktifan status peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: KK dan Akta Lahir Sekarang Cuma Pakai Kertas HVS, Masih Sah? Ini Jawaban Dukcapil
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar.
Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.
Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025).
Kapan BSU Tahap 2 Cair?
Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025).
“Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” ujar Sunardi. B
Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair.
Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com