TRIBUNGORONTALO.COM -- Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Anda tiba-tiba berubah?
Dari yang awalnya memenuhi syarat dan lolos verifikasi menjadi tidak memenuhi syarat kadang dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Padahalmereka tinggal menunggu dana masuk ke rekening, namun ketika dicek status verifikasinya malah berubah menjadi tidak lolos.
Dilansir dari Kompas.com, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 merupakan bantuan tunai bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Syarat menerima BSU adalah harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pemadaman Listrik di Kota dan Kabupaten - Debt Collector Dipolisikan Nasabah
Syarat lainnya adalah tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan dan bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Namun, sejumlah pekerja mendapati status mereka berubah menjadi tidak memenuhi syarat BSU saat melakukan pengecekan ulang di https://bsu.kemnaker.go.id/, padahal sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan.
Lantas, kenapa status BSU 2025 tiba-tiba berubah menjadi memenuhi syarat?
Berikut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kenapa status BSU 2025 tiba-tiba berubah menjadi tidak memenuhi syarat?
Baca juga: Kapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2 Usai Dinyatakan Lulus? Ini Jadwal Resminya
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perbedaan status terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.
Karena alasan itulah, status penerima dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut.
Sunardi menjelaskan, informasi yang valid mengenai penyaluran BSU 2025 akan diperbarui secara berkala mengikuti proses pencairan bantuan ini yang dilakukan secara bertahap.
“Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/,” tambahnya. B
Apa yang harus dilakukan jika status BSU 2025 berubah jadi tidak memenuhi syarat?
Sunardi mengatakan, jika status BSU 2025 berubah menjadi tidak memenuhi syarat padahal sebelumnya sudah dinyatakan menerima bantuan, pekerja perlu memastikan kembali keaktifan status peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: KK dan Akta Lahir Sekarang Cuma Pakai Kertas HVS, Masih Sah? Ini Jawaban Dukcapil
Cara lainnya adalah menghubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar.
Jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.
Berdasarkan data Kemenaker, BSU tahap pertama sudah disalurkan kepada 2.450.068 per Selasa (24/6/2025).
Kapan BSU Tahap 2 Cair?
Kemenaker kembali menyalurkan tahap pertama kepada 3.648.408 pekerja pada Sabtu (29/6/2025).
“Sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” ujar Sunardi. B
Sunardi belum bisa memastikan kapan BSU tahap 2 cair.
Ia hanya mengatakan, BSU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran BSU juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com