TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 selama ini kita tahu hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Namun ternyata, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkannya lho.
Dilansir dari TribunManado.co.id, BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Namun, teruntuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi Jenis Pertamax di Gorontalo Naik Rp400! Ini Rinciannya
Syaratnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Selain itu juga, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
BSU adalah bantuan yang diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Syarat lainnya adalah mereka yang mendapatkan penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.
Baca juga: Begini Cara Cairkan Dana BSU Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara
“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Simak contohnya berikut ini:
- Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)
- UMK Jambi Rp 3.607.223
- Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.