Untuk Proyek Jasa Konstruksi
Bagi pemilik proyek atau pengguna jasa konstruksi, perusahaan Anda wajib terdaftar sebagai peserta penerima upah terlebih dahulu sebelum bisa mendaftarkan proyek jasa konstruksi.
Pendaftarannya bisa dilakukan melalui:
Kantor Cabang: Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan isi formulir yang tersedia.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pendaftaran hanya bisa dilakukan di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta Rawamangun, Jakarta Salemba, Jakarta Grogol, atau Jakarta Kelapa Gading.
Aplikasi e-Jakon: Lewat situs ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk panduan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lebih detail, kunjungi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
(*)