TRIBUNGORONTALO.COM -- Data BSU Kamu masih dalam tampilan diverifikasi?
Kamu tidak perlu bingung, itu tandanya berkas Kamu masih dilihat apakah sesuai dengan presyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 atau tidak.
Namun, seringkali notifikasi tersebut menimbulkan kebingungan bagi sebagian orang.
Dengan adanya pemberitahuan itu otomatis dana belum akan dicairkan di rekening.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Pasalnya, sudah masuk minggu ketiga di bulan Juni tapi belum ada tanda-tanda dana BSU 2025 masuk ke rekening para penerima bantuan.
Baca juga: Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Kampus, Siap Wakili Kampus ke Tingkat Nasional
Sebagai informasi, jika Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Proses penyaluran subsidi gaji ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada syarat-syarat penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan tersebut diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Para masyarakat Indonesia bisa langsung melakukan pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Sederajat, Gaji di Atas UMK dan Dapat Kendaraan Dinas
Namun, tak sedikit masyarakat menerima notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, seperti:
"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
Lantas, apa arti notifikasi data masih diverifikasi tersebut?
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara
Terkait ramainya perihal notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, akhinya pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, notifikasi tersebut menunjukkan data peserta masih diproses untuk dicocokkan dengan kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Bansos PKH dan Sembako Gagal Disalurkan, Mensos Gus Ipul Siapkan Solusi Berupa Rekening Kolektif