Karimu Kolor Ijo Gorontalo

Mahasiswi di Kos-kosan Bone Bolango Gorontalo Resah dengan Isu Karimu si "Kolor Ijo"

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESAH KARIMU - Potret kos-kosan mahasiswi di Bone Bolango, Gorontalo. Ibu kos mengaku resah dengan isu teror Karimu si Kolor Ijo Gorontalo.

Ia menyebut bahwa kondisi kos yang sedang sepi karena banyak penghuni mudik semakin menambah kecemasan.

“Kami merasa cemas dan takut untuk beraktivitas. Mengingat kos-kosan ini sekarang sepi, hanya dihuni oleh sedikit orang. Kami bahkan menjadi takut keluar malam hari, bahkan sekadar ke warung depan saja rasanya sudah was-was,” ujarnya.

Warga Perumahan Ikut Resah

Tak hanya penghuni kos, keresahan juga merambah ke kawasan perumahan. Diva Ayu Nurfadilah (19), mahasiswi Poltekkes asal Bolaang Mongondow Utara yang tinggal di Kelurahan Dulomo Utara, turut memperketat pengamanan rumah.

“Kami di perum jadi takut, karena dengar cerita dia suka bikin orang takut dan katanya juga bisa masuk rumah orang tanpa orang tahu. Makanya saya kalau malam motor sudah saya masukkan ke dalam rumah, terus semua pintu saya kunci rapat,” jelasnya.

Meskipun belum ada warga yang melihat langsung sosok Karimu, langkah-langkah preventif tetap dilakukan. Pemeriksaan pintu dan jendela menjadi rutinitas harian warga, dan mereka saling mengingatkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti isu teror ini. Mereka berharap kepolisian bisa memberikan jaminan keamanan, khususnya bagi mahasiswa dan perempuan yang tinggal sendiri.

“Harapan saya sih ada tindakan dari aparat supaya kami di sini merasa aman,” ujar Diva.

Sebelumnya diketahui, sosok pria misterius yang dikenal warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sebagai “Kolor Ijo”, akhirnya kembali mencuat ke permukaan.

Pelaku yang selama ini disebut-sebut kerap membuat warga resah dengan aksi pencurian malam hari, kini diidentifikasi sebagai Karim Makidu alias Karimu alias Kau.

Rupanya ia seorang residivis pencurian yang telah berulang kali keluar-masuk penjara.

Karimu bukan sekadar pelaku kejahatan biasa. Ia memiliki rekam jejak panjang dan gelap dalam kasus pencurian dengan kekerasan, bahkan disertai tindakan asusila.

Karimu sempat menjalani proses hukum atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan primer Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada 21 Juni 2021 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.(*)