Reporter: Inayah Nuraulia Mokodongan, Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang, Sri Yolanda Tangahu, dan Nurfiska K rahman
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Isu kemunculan sosok misterius yang dikenal sebagai “Karimu” atau lebih populer dengan sebutan Kolor Ijo, kembali menggemparkan masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Sosok ini disebut-sebut melakukan aksi teror terhadap warga, terutama perempuan, dengan cara mengintai bahkan mencoba masuk ke pemukiman secara diam-diam, terutama saat malam hari.
Ketakutan mulai menyelimuti sejumlah kos-kosan di daerah sekitar kampus dan kawasan pemukiman mahasiswa.
Para penghuni, mayoritas perempuan, mengaku merasa resah dan mengalami gangguan psikis akibat ancaman yang belum jelas asal-usulnya itu.
Pemilik Kos: Banyak yang Trauma
Mas’ar Yuliana Nanue, pemilik Kos Rafalya di Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, mengaku telah menerima banyak keluhan dari para penghuni kosnya.
Ia menyebut bahwa gangguan yang dilakukan sosok Karimu telah menyebabkan trauma, terutama di kalangan mahasiswi yang tinggal sendiri.
“Bagi saya pribadi, mendingan dia itu di sel saja. Karena dia sudah membuat warga Gorontalo tidak nyaman, terlebih untuk Bone Bolango. Banyak anak-anak kos yang trauma, bahkan ada laporan masuk dari penghuni kos saya sendiri,” ujar Mas’ar.
Menurutnya, teror biasanya terjadi di malam hari. Pelaku diduga muncul diam-diam, mengintai dari kejauhan, atau bahkan mencoba membuka pintu-pintu rumah warga.
Mahasiswi Jadi Takut Keluar Malam
Ketakutan juga dirasakan oleh Firginia Pakaya, mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo yang tinggal di kawasan Kampus 4.
Ia mengaku semenjak isu ini merebak, dirinya jadi jarang keluar malam dan selalu memeriksa kunci kamar berkali-kali.
“Saya cukup takut, karena kan saya cuma ngekos sendiri. Takutnya dia masuk ke kos saya. Sekarang jadi lebih waspada, jarang pulang larut malam,” katanya.
Hal serupa dirasakan Nurain Nggilu, mahasiswi yang masih menetap di Kos Karina.
Ia menyebut bahwa kondisi kos yang sedang sepi karena banyak penghuni mudik semakin menambah kecemasan.
“Kami merasa cemas dan takut untuk beraktivitas. Mengingat kos-kosan ini sekarang sepi, hanya dihuni oleh sedikit orang. Kami bahkan menjadi takut keluar malam hari, bahkan sekadar ke warung depan saja rasanya sudah was-was,” ujarnya.
Warga Perumahan Ikut Resah
Tak hanya penghuni kos, keresahan juga merambah ke kawasan perumahan. Diva Ayu Nurfadilah (19), mahasiswi Poltekkes asal Bolaang Mongondow Utara yang tinggal di Kelurahan Dulomo Utara, turut memperketat pengamanan rumah.
“Kami di perum jadi takut, karena dengar cerita dia suka bikin orang takut dan katanya juga bisa masuk rumah orang tanpa orang tahu. Makanya saya kalau malam motor sudah saya masukkan ke dalam rumah, terus semua pintu saya kunci rapat,” jelasnya.
Meskipun belum ada warga yang melihat langsung sosok Karimu, langkah-langkah preventif tetap dilakukan. Pemeriksaan pintu dan jendela menjadi rutinitas harian warga, dan mereka saling mengingatkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti isu teror ini. Mereka berharap kepolisian bisa memberikan jaminan keamanan, khususnya bagi mahasiswa dan perempuan yang tinggal sendiri.
“Harapan saya sih ada tindakan dari aparat supaya kami di sini merasa aman,” ujar Diva.
Sebelumnya diketahui, sosok pria misterius yang dikenal warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sebagai “Kolor Ijo”, akhirnya kembali mencuat ke permukaan.
Pelaku yang selama ini disebut-sebut kerap membuat warga resah dengan aksi pencurian malam hari, kini diidentifikasi sebagai Karim Makidu alias Karimu alias Kau.
Rupanya ia seorang residivis pencurian yang telah berulang kali keluar-masuk penjara.
Karimu bukan sekadar pelaku kejahatan biasa. Ia memiliki rekam jejak panjang dan gelap dalam kasus pencurian dengan kekerasan, bahkan disertai tindakan asusila.
Karimu sempat menjalani proses hukum atas perkara pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan primer Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada 21 Juni 2021 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.(*)