TRIBUNGORONTALO.COM-Warga Kabupaten Pidie Jaya digemparkan oleh peristiwa tragis yang menewaskan seorang perempuan bernama Herawati (40).
Ia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Supardi (54), karena dilanda cemburu buta terhadap aktivitas sang istri di media sosial, khususnya TikTok.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, di kediaman pasangan tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, motif pembunuhan diduga kuat karena kecemburuan Supardi terhadap postingan istrinya di TikTok yang dianggapnya terlalu terbuka dan aktif berinteraksi dengan orang lain.
Pembunuhan ini terjadi setelah Supardi merasa cemburu terhadap aktivitas media sosial istrinya, khususnya postingan di platform TikTok.
Baca juga: 6 Poin Tuntutan Penambang Bone Bolango Ditandatangani DPRD Provinsi Gorontalo
Baca juga: Aksi Demo Penambang di DPRD Provinsi Gorontalo Rupanya Didukung Bupati Bone Bolango
Supardi dilaporkan melilitkan sarung di leher Herawati hingga merenggut nyawanya.
Kronologi Pembunuhan Ini
Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, peristiwa ini dimulai dengan pertengkaran yang kerap terjadi antara pasangan suami istri tersebut.
Supardi, yang merupakan suami kedua Herawati, merasa tidak nyaman dengan interaksi sosial yang dilakukan oleh istrinya di media sosial.
Pertengkaran ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika Supardi melampiaskan kemarahannya dalam kamar tidur mereka.
Setelah kejadian tersebut, salah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar pasangan itu.
Saksi berusaha mendobrak pintu dan menemukan Herawati sudah tidak bernyawa, sementara Supardi masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.
Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pijay.
Kapolres Pijay menambahkan bahwa jasad Herawati kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUZA) di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi.
Supardi akhirnya berhasil ditangkap 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.
Baca juga: Aksi Demo Penambang di DPRD Provinsi Gorontalo Rupanya Didukung Bupati Bone Bolango
Baca juga: Rakyat Penambang Bone Bolango Desak DPRD Provinsi Gorontalo Cari Solusi: Kami Curiga Ada Permainan
“Hasil pengembangan, dalam tempo 24 jam, Supardi akhirnya berhasil diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay,” ungkap Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dikutip dari Prohaba.co, Selasa (3/6/2025).
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, Supardi telah ditahan di sel Mapolres Pijay dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com