Berita Nasional

Siap-Siap! Ini Daftar Bantuan yang Bakal Digelontorkan Pemerintah pada Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN PEMERINTAH - Seorang petugas sedang menghitung uang Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11). Ada 6 bantuan yang bakal digelontorkan pemerintah kepada masyarakat Indonesia di Juni 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di juni 2025, pemerintah telah merencanakan berbagai bantuan.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat Indonesia sebagai upaya dalam menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

Mulai dari BSU hingga diskon listrik 50 persen bakal digelontorkan pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan Menteri Koordiator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Gegara Belum Dapat Kamar di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Mengadu ke KDM, Videonya Viral

"Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan 5 Juni," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global, serta tekanan inflasi yang dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. 

Lantas, apa saja bantuan atau insentif yang bakal digelontorkan pada Juni 2025? 

Daftar insentif yang cair Juni 2025 

Berikut sejumlah bantuan atau insentif yang akan cair pada Juni 2025: 

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja 

Baca juga: Masih Bertahan di Rp2 Juta, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 26 Mei 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. 

Airlangga mengatakan, skema subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19. 

Namun, nominal yang diberikan kepada para pekerja tidak sama. 

Sebagai informasi, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 sekali bayar pada 2022. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," jelas Airlangga. 

Ia menambahkan, meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah. 

Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran. 

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," lanjut dia. 

Baca juga: Masih Bertahan di Rp2 Juta, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 26 Mei 2025

2. Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari Kompas.id (19/2/2025), pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan dari Februari sampai Juli 2025. 

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja. 

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari PLN Mulai 5 Juni 2025: Berikut Panduan Lengkapnya

Dalam PP Nomor 7/2025, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut setidaknya memiliki 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta. 

JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 

3. Diskon 50 persen tarif listrik 

PT PLN (Persero) kembali mengadakan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Kali ini, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya rumah 450 VA dan 900 VA saja. 

Walau begitu, pemerintah hingga kini masih belum menjelaskan secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon. 

Hal ini disebabkan regulasi masing-masing bentuk insentif fiskal masih dalam tahap finalisasi. 

4. Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT 

Baca juga: BSU Resmi Cair Mulai 5 Juni 2025: Honorer dan Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025), pemerintah masih menjadwalkan pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sepanjang 2025. 

Pada Juni 2025, pencairan bansos PKH dan BPNT sudah memasuki Tahap 2. 

Sistem penyaluran menggunakan dua cara yakni kantor pos dan bank Himbara. 

Penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui ponsel dengan mengunjungi laman Cek Bansos. 

Baik pencairan BPNT tahap 2 maupun bansos PKH tahap 2 tahun 2025, dijadwalkan dilakukan pada periode April-Juni. 

5. Diskon transportasi 

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025), pemerintah akan memberikan diskon transportasi selama periode libur sekolah, yakni pada Juni-Juli 2025.

Airlangga mengatakan, diskon transportasi mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut. 

Baca juga: Air Sumur Dikemas Galon Mineral: Pelaku di Bekasi Raup Omzet Rp70 Juta dalam 2 Tahun

Ia belum menyebutkan rincian program diskon transportasi, seperti tarif hingga mekanisme pelaksanaannya. 

Pemerintah saat ini masih melakukan tahap finalisasi untuk merealisasikan program tarif diskon transportasi. 

6. Diskon tarif tol

Selain diskon transportasi umum, pemerintah juga akan memberikan potongan tarif jalan tol yang ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. 

Diskon tarif tol ini juga akan berlaku pada Juni–Juli 2025. 

Hingga kini, belum ada informasi terkait berapa besaran diskon tarif tol yang akan diberikan. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com