“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,” tegas MK dalam amar Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga menegaskan bahwa meskipun seandainya Pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan tersebut tetap tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi dari Termohon (KPU Gorontalo Utara) dan Pihak Terkait (paslon pemenang), khususnya mengenai kedudukan hukum Pemohon.
Dengan putusan ini, pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf bakal dinyatakan sah sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorontalo Utara tahun 2025, dan jalan menuju pelantikan resmi pun semakin terbuka lebar.(*)