PSU Gorontalo Utara

Euforia Kemenangan Thariq-Nurjanah Warnai Gorontalo Utara Usai MK Tolak Gugatan Paslon Romantis

Penulis: Efriet Mukmin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONVOI BERCAHAYA - Dengan putusan MK, pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf dinyatakan sah sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorontalo Utara tahun 2025, dan jalan menuju pelantikan resmi pun semakin terbuka lebar.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Suasana euforia kemenangan mewarnai Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin sore (26/5/2025).

Konvoi kemenangan digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley, atau yang dikenal dengan sebutan "paslon Romantis".

Pantauan TribunGorontalo.com, puluhan kendaraan roda dua dan empat memadati sejumlah ruas jalan utama di Kwandang dalam konvoi kemenangan pendukung paslon petahana, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf.

Mereka tampak antusias, membunyikan klakson, mengibarkan atribut kampanye nomor urut 2, serta meneriakkan yel-yel kemenangan yang menggema sepanjang jalan.

“Hidup nomor dua! Menang sudah! Thariq lanjutkan!” sorak para pendukung sambil mengangkat tangan membentuk simbol dua jari.

Konvoi juga melintasi Kantor Bupati Gorontalo Utara dan ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.

Warga yang tidak ikut konvoi tampak bersorak dari depan rumah, turut merayakan kemenangan dengan gestur dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon petahana.

Pihak kepolisian terlihat berjaga ketat untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif.

Meskipun sempat menimbulkan kemacetan karena banyaknya kendaraan, konvoi berjalan dengan tertib.

Salah satu pendukung yang ikut dalam konvoi menyampaikan harapannya pasca kemenangan ini.

“Insya Allah dengan Thariq dan Nurjanah, Gorut bisa berkembang dan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan yang digelar Senin (26/5/2025) di Jakarta, memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan paslon Romantis atas hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara.

Sidang tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK RI.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pasangan Roni Imran dan Ramdhan Malaley tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Halaman
12