TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini telah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk, Rabu (21/5/2025)
Iwan yang sebelum jadi tersangka menjabat sebagai komisaris utama dari perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Kasus yang menjerat Iwan ini berawal dari temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerimaan pinjaman uang dari sejumlah bank untuk PT Sritex.
Ternyata, PT Sritex mengalami masalah terkait pelunasan utang tersebut karena hingga pada Oktober 2024, masih ada tunggakan hingga lebih dari Rp3,5 triliun.
Baca juga: Usai Tanda Tangan, Dana PIP Milik Siswa Dipotong Rp150 Ribu oleh Sekolah, Ortu Murid Pilih Lapor
Baca juga: Kebohongan Saksi Bikin Polisi Gorontalo Utara Sulit Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Julia Sangala
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Namun, alih-alih kredit tersebut digunakan untuk kepentingan PT Sritex, Iwan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Qohar mengungkapkan kredit tersebut justru digunakan Iwan untuk membeli tanah di sejumlah lokasi serta membayar hutangnya kepada pihak ketiga.
Padahal berdasarkan perjanjian dengan bank bahwa kredit tersebut digunakan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya," kata Qohar.
Ada 10 Ribu Karyawan Kena PHK saat Iwan Nikmati Uang Hasil Kredit
Di sisi lain, saat Iwan menikmati uang triliunan rupiah hasil kredit, ada 10.669 ribu karyawannya yang terkena PHK.
Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang diperoleh dari pihak kurator Sritex, pelaksanaan PHK tersebut sudah dimulai sejak Januari 2025.
Adapun rinciannya adalah Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang.
Lalu pada Februari, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo.
Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.
Masih Ada 8.475 Karyawan yang Belum Dibayar Pesangon dan THR