Tunjangan Guru

Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Rp 1,5 Juta pada Juni 2025, Ini Kriterianya

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN GURU - Ilustrasi tunjangan atau insentif guru, Para guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar 1,5 juta dari pemerintah pada Juni 2025.

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Ini Kriteria Guru Non ASN yang Akan Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta pada Juni 2025