Tipikor Masjid Gorontalo Utara

Geledah 2 Lokasi, Kejari Gorontalo Utara Endus Barang Bukti Korupsi Proyek Masjid Rp 6,8 M

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Kejari Gorontalo Utara saat menggeledah Kantor CV Nafa Karya dan Dinas PUPR Gorontalo Utara, Kamis (8/5/2025). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Langkah ini diambil guna memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan komprehensif.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Blok Plan ini sendiri telah bergulir sejak 18 Maret 2025.

Pihaknya menelisik penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan bahwa nilai kerugian negara yang telah ditemukan saat ini akan bertambah signifikan seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti.

Dengan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan, Kejari Gorontalo Utara memberikan kepastian bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi ini akan terus berjalan.(*)