Tipikor Masjid Gorontalo Utara

Geledah 2 Lokasi, Kejari Gorontalo Utara Endus Barang Bukti Korupsi Proyek Masjid Rp 6,8 M

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Kejari Gorontalo Utara saat menggeledah Kantor CV Nafa Karya dan Dinas PUPR Gorontalo Utara, Kamis (8/5/2025). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara gencar membongkar dugaan praktik korupsi proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara.

Informasinya, proyek itu dilakukan tahun Anggaran 2022. Nilainya tak sedikit. Melalui anggaran daerah, proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.

Dalam tiga hari terakhir, tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorut melakukan serangkaian penggeledahan.

Dua lokasi penggeledahan merupakan titik strategis. Dari lokasi inipun, pihak kejari menyita sejumlah barang bukti.

Kejari meyakini, barang bukti ini krusial dan dapat digunakan sebagai petunjuk pengungkapan kasus ini.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, menyasar Kantor CV Nafa Karya yang berlokasi di Jalan Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan masjid tersebut.

Tak berhenti di situ, pada hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, giliran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang digeledah.

Kantor ini terletak di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, yang didatangi dan digeledah oleh aparat kejaksaan.

Dalam operasi yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap, tim penyidik Kejari Gorontalo Utara berhasil menyita berbagai jenis dokumen penting.

Ada perangkat elektronik yang diduga menyimpan data proyek, serta barang bukti lain yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Juga untuk mengantisipasi segala potensi upaya penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp755 juta lebih dalam proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan," ungkap Bagas secara tegas kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Bagas menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi secara intensif dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan investigatif yang lebih mendalam.

Halaman
12