Guru Agama Gorontalo Dipecat

Guru Agama di Gorontalo Justru Dipecat Sepihak Gara-gara Ungkap Adanya Buku Fiktif ke BPK

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOC -- Moment Alhanapi Aku, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 5 Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, saat mengajar di sekolah.

Dalam aksinya, ia membawa sejumlah tuntutan yang menyerukan klarifikasi terbuka terkait alasan pemecatannya dan dugaan pengadaan fiktif buku paket PAI.

Tuntutan tersebut meliputi penjelasan dari kepala sekolah dan klarifikasi dari bendahara terkait pemesanan buku.

Bahkan ia meminta kesaksian siswa mengenai keberadaan buku.

Lalu ia meminta keterangan guru terkait pengadaan barang dari dana BOS serta penghentian sementara aktivitas kepala sekolah.

Tak main-main, ia juga menuntut pemberhentian permanen kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan, serta audit ulang dana BOS oleh BPK.

Sayangnya, kepala sekolah SDN 5 Dungaliyo, Olis Tanaiyo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (5/5/2025) malam, enggan memberikan penjelasan mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa persoalan ini telah selesai dan menunggu pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan. (*)