TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Alhanapi Aku, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 5 Dungaliyo, justru diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah (kepsek).
Hal itu setelah ia mengungkapkan adanya dugaan pengadaan fiktif buku paket PAI di sekolah tersebut.
Bahkan, Alhanapi mengaku kecewa gara-gara menerima pemberhentian tanpa proses klarifikasi.
Pemberitahuan pemberhetiannya pun kata dia hanya melalui pesan singkat WhatsApp sejak 1 Mei 2025.
Baca juga: Daftar Pemilik 40 Rumah Terdampak Puting Beliung di Pentadio Gorontalo, 167 Jiwa Korban
Kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (4/5/2025), Alhanapi mengungkapkan dugaan ia dipecat.
Ia menduga pemecatannya terkait dengan ketidaksesuaian jumlah buku paket PAI yang ia ketahui.
Menurut Alhanapi, ia hanya memegang lima eksemplar buku paket untuk siswa.
Namun, laporan kepala sekolah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya 27 buku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 27 buku seharusnya ada di sekolah ini, tapi faktanya kami hanya ada 5 buah buku PAI," ungkapnya.
Alhanapi merasa dituduh menghilangkan buku yang menurutnya memang tidak pernah ada di sekolah.
Alhanapi sendiri merupakian guru agama yang telah mengabdi sejak Desember 2023.
Baca juga: Kejari Manado Tahan Eks Kadis DLH dan Penyedia Incenerator Terkait Kasus Korupsi 2019
Kemudian saat ini ia tengah berjuang mendapatkan sertifikasi guru PAI. Akibat pemecata ini, ia merasa sangat dirugikan.
Keputusan kepala sekolah dinilai menghambat proses sertifikasinya.
"Saya sudah berusaha datang baik-baik menemui kepala sekolah untuk mencari solusi, tapi upaya saya ditolak terus. Saya hanya ingin keadilan," ujarnya.
Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialaminya, Alhanapi menggelar aksi unjuk rasa tunggal di depan SDN 5 Dungaliyo pada Senin (5/5/2025) pagi.