TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Alhanapi Aku, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 5 Dungaliyo, justru diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah (kepsek).
Hal itu setelah ia mengungkapkan adanya dugaan pengadaan fiktif buku paket PAI di sekolah tersebut.
Bahkan, Alhanapi mengaku kecewa gara-gara menerima pemberhentian tanpa proses klarifikasi.
Pemberitahuan pemberhetiannya pun kata dia hanya melalui pesan singkat WhatsApp sejak 1 Mei 2025.
Baca juga: Daftar Pemilik 40 Rumah Terdampak Puting Beliung di Pentadio Gorontalo, 167 Jiwa Korban
Kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (4/5/2025), Alhanapi mengungkapkan dugaan ia dipecat.
Ia menduga pemecatannya terkait dengan ketidaksesuaian jumlah buku paket PAI yang ia ketahui.
Menurut Alhanapi, ia hanya memegang lima eksemplar buku paket untuk siswa.
Namun, laporan kepala sekolah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya 27 buku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 27 buku seharusnya ada di sekolah ini, tapi faktanya kami hanya ada 5 buah buku PAI," ungkapnya.
Alhanapi merasa dituduh menghilangkan buku yang menurutnya memang tidak pernah ada di sekolah.
Alhanapi sendiri merupakian guru agama yang telah mengabdi sejak Desember 2023.
Baca juga: Kejari Manado Tahan Eks Kadis DLH dan Penyedia Incenerator Terkait Kasus Korupsi 2019
Kemudian saat ini ia tengah berjuang mendapatkan sertifikasi guru PAI. Akibat pemecata ini, ia merasa sangat dirugikan.
Keputusan kepala sekolah dinilai menghambat proses sertifikasinya.
"Saya sudah berusaha datang baik-baik menemui kepala sekolah untuk mencari solusi, tapi upaya saya ditolak terus. Saya hanya ingin keadilan," ujarnya.
Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dialaminya, Alhanapi menggelar aksi unjuk rasa tunggal di depan SDN 5 Dungaliyo pada Senin (5/5/2025) pagi.
Dalam aksinya, ia membawa sejumlah tuntutan yang menyerukan klarifikasi terbuka terkait alasan pemecatannya dan dugaan pengadaan fiktif buku paket PAI.
Tuntutan tersebut meliputi penjelasan dari kepala sekolah dan klarifikasi dari bendahara terkait pemesanan buku.
Bahkan ia meminta kesaksian siswa mengenai keberadaan buku.
Lalu ia meminta keterangan guru terkait pengadaan barang dari dana BOS serta penghentian sementara aktivitas kepala sekolah.
Tak main-main, ia juga menuntut pemberhentian permanen kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan, serta audit ulang dana BOS oleh BPK.
Sayangnya, kepala sekolah SDN 5 Dungaliyo, Olis Tanaiyo, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Senin (5/5/2025) malam, enggan memberikan penjelasan mendalam.
Ia hanya menyatakan bahwa persoalan ini telah selesai dan menunggu pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan. (*)