Hardiknas di Gorontalo

Jejak Puan Demo di Polda Gorontalo, Minta Tak Lama-lama Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO DI POLDA - Sejumlah aktivis perempuan demo di depan Polda Gorontalo, Jumat (02/5/2025). Para aktivis ini menuntut penyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo. FOTO: Nur Fiska Rahma

“Di Hari Pendidikan Nasional, kami menolak pendidikan yang membiarkan kekerasan seksual tumbuh subur. Kami menuntut keberpihakan nyata pada korban dan ketegasan terhadap pelaku,” tegas salah satu orator dari panggung aksi.

Aksi berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.  Para peserta berharap aspirasi mereka tidak berhenti di pintu gerbang Polda.

Kedatangan LPSK RI ke Gorontalo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia sebelumnya datang ke Gorontalo.

Kedatangannya dalam rangka mendalami dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Gorontalo.

Salah satu kasus tersebut menyeret nama mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari para korban dan saksi dalam dua kasus yang kini menjadi perhatian lembaga tersebut.

“Kami sedang mendalami dua kasus kekerasan seksual. Satu kasus melibatkan anak sebagai korban, sementara satu lagi melibatkan sebelas orang korban,” ungkap Susilaningtias saat diwawancarai usai kunjungan kerja ke Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Jumat (18/4/2025).

Ketika ditanya mengenai keterlibatan mantan Rektor UNUGO dalam salah satu kasus, Susilaningtias tak menampik.

“Ya, sepertinya memang seperti itu. Mantan rektor,” ujarnya singkat namun tegas.

Kunjungan LPSK ke Gorontalo dilakukan sebagai bagian dari upaya investigasi serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

LPSK telah bertemu dan menjalin komunikasi dengan Polda Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Gorontalo, serta PWNU.

“Kami membuka komunikasi dan menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PWNU. Tujuannya agar perlindungan terhadap saksi dan korban bisa diperkuat secara kolaboratif,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, Susilaningtias juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas yang ditunjukkan PWNU dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam menyikapi kasus yang menyeret nama Amir Halid. (*)