TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Mohamad Daud Adam sebagai tersangka.
Mohamad Daud Adam merupakan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, Daud menganiaya warganya bernama Djakaria Hasan.
Wakil Kapolsek Telaga, IPDA Darmawan mengatakan perkara penganiayaan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Hasil gelar perkara di Polres Gorontalo, kades sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Senin (28/4/2025).
Adapun penetapan status tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga.
"Kalau soal ditahan tergantung dari pertimbangan penyidik jadi kita lihat lagi ke depan seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya Kades Buhu telah diperiksa oleh penyidik Polsek Telaga pada Selasa (15/4/2025).
Pihak kepolisian juga menerima laporan dari terduga korban pada Senin (14/4/2025).
Selanjutnya polisi memeriksa terduga korban dan juga saksi-saksi.
Sehingga Mohamad Daud Adam yang semula berstatus saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Namun saat ini Daud belum ditahan pihak kepolisian.
Awal kejadian
Menurut keterangan Danial Hasan (56), ayah korban, mengatakan kejadian bermula saat mereka diundang ke Kantor Desa Buhu, pada Kamis malam (3/4/2025).
"Saya dapat undangan di kantor desa untuk dilakukan mediasi atas satu permasalahan," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (11/4/2025).
Mediasi itu berjalan baik. Namun setelah pihak keluarga Danial akan berpamitan, Kades mengajak kembali membicarakan terkait bantuan.