"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.
Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.
"Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.
"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com