TRIBUNGORONTALO.COM -- Jenderal Purnawirawan mengusulkan agar Gibran Rakabuming dicopot dari jabatannya saat ini.
Gibran menjadi Wakil Presiden Prabowo saat ini dianggap masih terlalu belia untuk mempelajari bahkan memimpin satu negara.
Sehingga gabungan jenderal purnawirawan TNI yang terdiri dari AD, AL dan AU mendesak presiden agar menurunkan sang wakil.
Baca juga: Provinsi Gorontalo Bakal Punya Dua Kabupaten Baru, Hasil Pemekaran dari Pohuwato dan Gorontalo
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Para purnawirawan yang tergabung dalam forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan 8 poin kepada Prabowo Subianto.
Satu dari 8 poin itu yakni mengusulkan agar menggantikan Wakil Presiden.
Salah satu poin lain yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran di Tempat Laundry di Jalan Kenangan Kota Gorontalo
Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini Senin 28 April 2025: Cinta hingga Keuangan
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini Senin 28 April 2025: Cinta hingga Keuangan
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilu 2024 lalu.